Untuk membangun sebuah usaha terkadang Anda tak mungkin berdiri sendiri melainkan bekerjasama dengan pihak kedua. Cara ini kadang justru lebih efektif karena dengan cara kerjasama bisnis ini Anda dapat meringankan beban modal yang harus anda tanggung.
Surat perjanjian kerjasama bisnis. Dalam dunia bisnis setiap kerjasama yang melibatkan perusahaan tertentu dengan perusahaan lainnya harus disertai dengan surat perjanjian. Tujuannya sangat jelas, yaitu untuk dijadikan sebagai alat hukum jika suatu hari nanti terjadi percecokan hak diantara kedua belah pihak.
Surat perjanjian dapat digunakan untuk menuntut hak masing-masing sebagaimana yang dijelaskan pada butir-butir surat perjanjian yang telah ditanda tangani oleh kedua belah pihak secara suka rela tanpa adanya unsur pemaksaan, baik oleh pihak pertama maupun oleh pihak tertentu. Dan berikut ini adalah contoh surat perjanjian kerjasama bisnis untuk Anda.
SURAT PERJANJIAN KERJASAMA
Pada hari ini, Selasa Tanggal Satu Bulan Oktober Tahun Dua Ribu Tiga Belas ( 01-10-2013), yang bertanda tangan dibawah ini :
1. Nama : Hendra Wijaya
Tempat /Tgl. Lahir : Bandung, 17 Agustus 1986
Jenis Kelamin : Laki-laki
Agama : Islam
Tempat /Tgl. Lahir : Bandung, 17 Agustus 1986
Jenis Kelamin : Laki-laki
Agama : Islam
Alamat : Jl. Pasiluyu No.30 Bandung
Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
2. Nama : Yanti
Tempat /Tgl. Lahir : Jakarta, 20 Mei 1990
Jenis Kelamin : Perempuan
Agama : Islam
Alamat : Jl. Kecubung Raya No. 45 Bandung
2. Nama : Yanti
Tempat /Tgl. Lahir : Jakarta, 20 Mei 1990
Jenis Kelamin : Perempuan
Agama : Islam
Alamat : Jl. Kecubung Raya No. 45 Bandung
Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Menyatakan dengan sesungguhnya bahwa kedua belah pihak telah sepakat mengadakan perjanjian kerjasama dengan ketentua dan syarat-syarat sebagai berikut :
Bahwa antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah sepakat mengadakan Kerjasama di bidang Distribusi Makanan dan Minuman dengan modal awal Rp. 10.000.000.000,- ( Sepuluh Miliar Rupiah ).
Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat menanggu biaya tersebut pada pasal 1, masing-masing pihak sebesar Rp. 5.000.000.000,- ( Lima Miliar Rupiah ).
Bahwa apabila kekayaan perusahaan telah melebihi dari modal awal, maka masing-masing pihak berhak menarik modalnya kembali dan tidak mempengaruhi hak atas pembagian keuntungan.
Bahwa hak-hak tersebut pada perjanjian ini akan menjadi gugur/tidak sah apabila :
Bahwa apabila dikemudian hari perusahaan mengalami pailit, maka masing-masing pihak memiliki kewajiban atau tanggung jawab.
Hendra Wijaya Yanti
Menyatakan dengan sesungguhnya bahwa kedua belah pihak telah sepakat mengadakan perjanjian kerjasama dengan ketentua dan syarat-syarat sebagai berikut :
Pasal 1
Bahwa antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah sepakat mengadakan Kerjasama di bidang Distribusi Makanan dan Minuman dengan modal awal Rp. 10.000.000.000,- ( Sepuluh Miliar Rupiah ).
Pasal 2
Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat menanggu biaya tersebut pada pasal 1, masing-masing pihak sebesar Rp. 5.000.000.000,- ( Lima Miliar Rupiah ).
Pasal 3
- Bahwa masing-masing pihak berhak untuk mendapatkan pembagian hasil 25% dari keuntungan dan 25% dari keuntungan dijadikan modal usaha, hitung setelah usaha berjalan selama satu tahun serta selanjutnya dihitung setiap bulan.
- Apabila Pihak Pertama dan Pihak Kedua bekerja dalam menjalankan usaha maka akan diberikan gaji diluar sesuai dengan kesepakatan di luar dari keuntungan perusahaan.
Pasal 4
Bahwa apabila kekayaan perusahaan telah melebihi dari modal awal, maka masing-masing pihak berhak menarik modalnya kembali dan tidak mempengaruhi hak atas pembagian keuntungan.
Pasal 5
Bahwa hak-hak tersebut pada perjanjian ini akan menjadi gugur/tidak sah apabila :
- Salah satu Pihak menarik modalnya kembali.
- Salah satu Pihak melakukan pelanggaran terhadap perusahaan dan dapat merugikan perusahaan diluar wewengan bersangkutan.
Pasal 6
Bahwa apabila dikemudian hari perusahaan mengalami pailit, maka masing-masing pihak memiliki kewajiban atau tanggung jawab.
Pasal 7
- Biaya materai Surat Perjanjian kerjasama ini menjadi bebab awal perusahaan.
- Kedua belah pihak telah sepakat apabila ada hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian ini atau terjadi perselisihan maka akan diselesaikan secara musyawarah. Tetapi apabila musyawarah tidak dapat tercapai, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan melalui jalur hokum.
- Demikan surat perjanjian ini dibuat dan ditandatangani dalam rangkap 2 (dua), di atas kertas dan materai yang cukup, dimana masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.
- Dan surat perjanjian ini ditandatangani di depan saksi-saksi dan dalam keadaan sehat tanpa tekanan dari siapapun.
Pihak I Pihak II
Hendra Wijaya Yanti
Saksi-saksi
- .....................................................
- ....................................................
- ....................................................
ini yang ane cari gan... follbacknya gan jatijprmebel.blogspot.com
ReplyDelete