Surat pernyataan adalah surat yang bertujuan mempertegas sebuah statement yang biasanya dipakai dalam berbagai aktifitas kemasyarakatan seperti aktifitas jual beli tanah, surat perjanjian pembayaran hutang di suatu perusahaan, dan lain sebagainya.Berikut ini contoh surat perjanjian pengakuan hutang saya tulis semoga dapat bermanfaat bagi yang berencana membuat surat perjanjian hutang-piutang.
Pada hari ini,selasa tanggal sepuluh januari dua ribu sebelas,bertempat di Bandung,telah ditandatangani perjanjian pengakuan utang oleh dan antara:
1.Nama : Swasta
Pekerjaan : Peg. Swasta
Alamat : Kp.Margahurip Kab.Bandung
Dalam hal ini bertindak untuk atas nama diri seniri,selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
2. Nama : Negeri Swasta
Pekerjaan : Peg. Swasta
Alamat : Jl…..
Dalam hal ini bertindak selaku Legal dan Kuasa hokum unutuk dan atas nama perusahaan PT.Porak Poranda,Tbk yang berkedudukan di Pati, selanjutnya disebut PIHAK KADUA
Para Pihak masing-masing bertindak dalam kedudukan terseut diatas menerangkan bahwa PIHAK KEDUA dan PIHAK PERTAMA telah sepakat untuk dan dengan ini membuat/menetapkan perjanjian sebagai berikut :
Pasal 1
PIHAK KEDUA memberikan pinjaman uang kepada PIHAK PERTAMA sejumlah Rp 48.000.000,- (empat puluh delapan juta Rupiah)
Pasal 2
PIHAK PERTAMA dengan ini berjanji dan oleh karena itu mengikatkan diri kepada PIHAK KEDUA yang dengan ini menerima janji dan pengikatan diri tersebut untuk melunasi seluruh pinjaman tersebut selambat-lambatnya sampai tanggal 13 September 2011.
Pasal 3
- Bahwa guna menjamin lebih jauh pembayaran pinjaman PIHAK PERTAMA kepad PIHAK KEDUA,maka PIHAK PERTAMA memberikan Jaminan kepada PIHA KEDUA berupa :Tanah kebun Bersertifikat Hak Milik No 3098 Luas 513 M2 menurut Surat Ukur No 77689, yang terletak di Pamulang, terdaftar dan tercatat atas nama Irin Sobirin
- Bahwa PIHAK PERTAMA juga menyertakan Surat Penanggung dari Irin Sobirin sebagai orang tua dengan memberikan jaminan Tanah kebun Bersertifikat Hak Milik No 0098 Luas 513 M2 menurut Surat Ukur No 77689, terletak Pamulang,terdaftar dan tercatat atas nama Irin Sobirin
Pasal 4
Apabila sampai dengan tanggal 13 september 2020 PIHAK KEDUA belum melunasi seluruh pinjamannya kepada PIHAK KEDUA, maka hal tersebut merupakan kelalaian PIHAK PERTAMA, yang mana PIHAK KEDUA akan memberikan teguran-teguran kepada PIHAK PERTAMA, dan apabila tidak ada penyelesaian maka Jaminan Tanah dan Bangunan tersebut diatas akan jual melalui pelelangan umum atau kepada siapapun dengan harga yang sewajarnya, yang dari hasil penjualan tersebut PIHAK KEDUA berhak memperhitungkan hasil penjualannya dengan hutang PIHAK PERTAMA, dan apabila dari hasil penjualan tersebut ternyata masih terdapat kekurangan, maka kekurangan tersebut merupakan hutang PIHAK PERTAMA, dan apabila sebalinya, maka PIHAK KEDUA akan mengembalikan kepad PIHAK PERTAMA.
Bahwa untuk keperluan tersebut, maka setelah perjanjian ini. Akan dibuat perjanjian Penanggungan dan/atau Perjanjian pemberian jaminan dengan Kuasa dan/atau surat Kuasa untuk menjual Tanah dan bangunan, dan/atau surat pemberian jaminan kepada Perusahaan, yang merupakan satu kesatuan dengan perjanjian ini, yang mana kuasa tersebut tidak menjadi hapus atau berakhir karena sebab-sebab yan tercantum dalam pasal 1813 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (burgelijk wetboek) atau karena sebab / peristiwa apapun juga.
Yang diberi kuasa berhak menghadap dimanapun juga yang diperlukan, antara lain menghadap Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah dan/atau pejabat-pejabat yang berwenang, mengajukan permohonan, memberikan keterangan, membuat suruh dan menandatangani akta-akta maupun surat-surat yang diperlukan, menerima uang dan member kwitansinya, menyerahkan apa yang dijual, dilepaskan atau dipindahkan haknya tersebut, membayar biaya-biayanya, untuk itu meminta kwitansinya, memilih tempat tinggal (domisilinya) dan selanjutnya melakukan apapun juga yang dianggap baik dan berfaedah oleh PIHAK KEDUA sehingga urusan tersebut selesai sama sekali, tidak ada tindakan yang dikecualikan.
Pasal 5
Pada saat PIHAK PERTAMA dinyatakan lalai dengan telah menerima tiga (3) kali surat teguran, maka dalam jangka waktu tiga puluh (30) hari terhitung dari surat teguran terakhir, PIHAK PERTAMA wajib mengosongkan tanah dan bangunan tersebut dari segala penghuni dan barang-barang baik milik PIHAK PERTAMA sendiri amupun pihak lain.
Apabila dalam jangka waktu tersebut telah berakhir akan tetapi PIHAK PERTAMA belum mengosongkan dan menyerahkan tanah dana bangunan tersebut kepada PIHAK KEDUA dalam keadaan kosong maka dengan ini PIHAK PERTAMA memberikan kuasa kepada PIHAK KEDUA yang tidak dapat dicabut kembali dan tidak menjadi batal karena sebab-sebab, atau dan sebagai demikian maka kuasa-kuasa tersebut tidak dapat ditarik/dicabut kembali oleh pihak yang memberikan kuasa-kuasa tersbut dan juga kuasa-kuasa tersebut tidak akan berakhir/hapuskarena pihak yang memberikan kuasa-kuasa terseut meninggal dunia atau casu quo (c.q./menurut hal) dibubarkan/dilikuidasi, yang tercantum dalam pasal 1813 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (burgelijk wetboek), untuk dan atas nama, biaya dan resiko PIHAK PERTAMA, mengosongkan rumah dan bangunan tersebut dan bila mana perlu dengan pengawasan dari pihak yang berwajib/berwenang dengan ketentuan semua biaya pengosongan tersebut ditanggung oleh PIHAK PERTAMA.
Demikianlah surat perjanjian hutang piutang ini dibuat dengan sebenarnya dan tidak ada unsur paksaan dari pihak manapun juga.
Pihak Pertama Pihak Kedua
(...................) (.......................)
0 comments:
Post a Comment