Proses jual beli rumah sebaiknya dilakukan dengan hati-hati.
Hal yang paling penting dalam proses jual beli rumah adalah proses penggantian
nama pemilik rumah di sertifikat. Atau lebih populer dengan sebutan proses
balik nama. Proses ini wajib dilakukan sebelum pelunasan pembayaran harga
rumah. Menunda-nunda proses balik nama bisa mengakibatkan masalah di kemudian
hari.
PERJANJIAN JUAL BELI RUMAH
Pada hari …...... , tanggal………bulan…….tahun...........,
kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : …………………………….
No. KTP :
...............................
Alamat : ……………………………. (sesuai KTP)
Dalam hal ini, bertindak untuk dan atas namanya sendiri.
Selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai pihak penjual (Pihak Pertama).
Nama : …………………………….
Alamat : …………………………….
Pekerjaan : …………………………….
Dalam hal ini, bertindak untuk dan atas namanya sendiri.
Selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai pihak pembeli (Pihak Kedua).
Kedua belah pihak dengan ini menerangkan bahwa pihak pertama
menjual kepada pihak kedua berupa bangunan dan tanah yang berdiri di atas
Sertifikat Hak Milik No _______________ yang terletak di (alamat lengkap rumah yang akan dijual).
Kedua belah pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam
perjanjian ini dengan syarat-syarat sebagai berikut.
Pasal
1
Perpindahan Kepemilikan
- Perjanjian ini berlaku tujuh hari setelah ditandatangani.
- Perjanjian akan berakhir setelah rumah berpindah status kepemilikan menjadi milik pihak pembeli.
- Semua proses perpindahan dan tanggungan biaya yang muncul akan menjadi tanggung jawab pihak pembeli dan pihak penjual bersifat membantu saja.
- Perpindahan kepemilikan rumah akan diproses setelah semua kewajiban dipenuhi oleh pihak pembeli.
Pasal
2
Nilai Jual Bangunan dan Tanah
- Rumah dijual kepada pihak pembeli seharga Rp……………............ (Terbilang)
- Uang muka penjualan sebanyak ……..% atau Rp .……….................. (Terbilang) dari harga jual an disetorkan oleh pihak pembeli ke rekening pihak penjual.
- Pembayaran selanjutnya dilakukan setiap awal bulan sebelum tanggal …., sebesar Rp ……….................(Terbilang) sebanyak ….. kali ke rekening yang telah ditunjuk oleh pihak penjual.
- Pembayaran dianggap lunas saat pembayaran yang ke ……. selesai dilakukan dan setoran cicilan sudah mencapai nilai jual yang sudah disepakati.
Pasal
3
Pembayaran Bayar
- Keterlambatan pembayaran dari tanggal yang tertera di pasal 2 butir (3) akan dikenakan dikenakan denda sebesar .........% dari jumlah pembayaran setiap bulan.
- Pembayaran dipercepat akan dikenakan biaya finalti sebesar .......% dari total sisa Piutang.
- Apabila terjadi keterlambatan pembayaran sebanyak ...... kali ( ........ Bulan ) berturut-turut maka perjanjian jual beli dibatalkan.
Pasal
4
Kewajiban-Kewajiban Lain
- Iuran pajak bumi dan bangunan dilakukan oleh pihak penjual selama proses cicilan masih berlangsung.
- Pihak pembeli membayar iuran listrik dan air yang dikenakan setiap bulannya.
- Pihak pembeli tidak diperkenankan untuk mengubah fungsi dan tata letak ruang dalam rumah hingga pembayaran dianggap lunas.
Pasal
5
Lain-Lain
- Pihak pembeli berhak melakukan perubahan pada rumah tanpa mengubah konstruksi bangunan dan NJOP dan tambahan tersebut menjadi milik pihak penjual.
- Perubahan yang dilakukan dalam butir 1 (satu) dapat dilakukan sesuai dengan izin pihak penjual.
- Pihak penjual menjamin pihak pembeli bahwa selama masa perjanjian ini tidak akan mendapatkan tuntutan atau gugatan dari pihak lain atas kepemilikan rumah.
- Kepemilikan secara penuh akan didapatkan pihak pembeli setelah pembayaran rumah lunas.
- Segala kerusakan atas rumah menjadi tanggungan pihak pembeli tanpa kecuali.
- Segala ketentuan yang belum dituliskan dalam perjanjian ini akan diatur dalam amandemen yang diputuskan oleh pihak penjual dan pihak pembeli.
- Apabila terjadi perselisihan atas pelaksanaan perjanjian ini, kedua belah pihak akan mendiskusikannya secara musyawarah.
Demikian perjanjian ini disetujui, dibuat, dan
ditandatangani oleh kedua belah pihak dengan dihadiri saksi-saksi yang dikenal
oleh kedua belah pihak. Perjanjian ini dibuatdalam dua rangkap yang sama-sama bermaterai
cukup yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Semoga ikatan perjanjian ini membawa berkah bagi semua
pihak.
Jakarta, ___ _______ 2013
Pihak Penjual
Pihak Pembeli
………………… …………………
Saksi-Saksi
1.....................
|
1.....................
|
2.....................
|
2.....................
|
3.....................
|
3.....................
|
0 comments:
Post a Comment