Contoh Audit Program Giro/Cek Opname



AUDIT PROGRAM GIRO/CEK OPNAME

A. Tujuan

  1. Untuk memastikan bahwa jumlah fisik dan nominal giro/cek sudah sesuai dengan pencatatan.
  2. Untuk memastikan bahwa pembayaran dengan giro/cek, jatuh temponya sudah wajar (sesuai/tidak mundur terlalu jauh dengan tanggal jatuh tempo faktur).
  3. Untuk memastikan bahwa angka nominal yang tertera pada giro/cek sudah sesuai dengan nominal terbilangnya serta tidak terdapat penebalan pada giro/cek. Setiap kesalahan penulisan sudah dicoret dan diberi paraf oleh pihak pembayar giro/cek.
  4. Untuk memastikan bahwa giro/cek tersebut sudah diisi oleh outlet ditujukan ke PT. Vhalasentha Mandiri
  5. Untuk memastikan bahwa fisik giro/cek sudah ditandatangani oleh pihak yang melakukan pembayaran.
  6. Untuk memastikan bahwa penyimpanan giro oleh Kasir sudah urut sesuai tanggal jatuh tempo.
  7. Untuk memastikan bahwa giro sudah dicairkan sesuai dengan tanggal jatuh tempo yang tertera.

B. Dokumen
  1. Daftar Giro Belum Cair
  2. Daftar Invoice Belum Lunas
C. Prosedur Pemeriksaan
  1. Print Daftar Giro Belum Cair dan Daftar Invoice Belum Lunas dari system.
  2. Cek fisik giro/cek yang ada, pastikan bahwa jumlah dan nominal giro/cek sudah sesuai dengan Daftar Giro Belum Cair.
  3. Bandingkan tanggal jatuh tempo giro/cek dengan tanggal jatuh tempo faktur apakah sudah wajar (tanggal jatuh temponya sesuai/tidak mundur terlampau jauh).
  4. Periksa apakah angka nominal yang tertera pada giro/cek sudah sesuai dengan nominal terbilangnya dan tidak terdapat penebalan pada giro/cek. Apabila terdapat kesalahan penulisan, sudah dicoret dan diberi paraf oleh pihak pembayar giro/cek.
  5. Periksa bahwa nama pihak pencair sudah ditulis pada giro/cek, yaitu kepada PT. Vhalasentha Mandiri.
  6. Periksa apakah fisik giro/cek sudah ditandatangani oleh pihak yang melakukan pembayaran.
  7. Periksa penyimpanan giro/cek oleh Kasir, pastikan bahwa penyimpannya sudah urut sesuai dengan tanggal jatuh tempo giro/cek.
  8. Periksa ketepatan pencairan giro/cek sesuai dengan tanggal jatuh temponya. Jika terdapat giro/cek yang sudah jatuh tempo tetapi belum dicairkan, tanyakan alasannya.
D. Simpulan
  1. Apakah jumlah fisik dan nominal giro sudah sesuai dengan pencatatan pada system?
  2. Apakah pembayaran dengan giro/cek, jatuh temponya sudah wajar?
  3. Apakah angka nominal yang tertera pada cek/giro sudah sesuai dengan nominal terbilangnya? Apakah terdapat penebalan tulisan pada fisik giro/cek
  4. Apakah giro sudah ditujukan kepada PT. Vhalasentha Mandiri?
  5. Apakah fisik giro/cek sudah ditandatangani oleh pelanggan?
  6. Apakah penyimpanan fisik giro/cek sudah urut sesuai dengan tanggal jatuh temponya?
  7. Apakah pencairan giro/cek sudah tepat waktu (sesuai dengan tanggal jatuh temponya)?

Contoh Audit Program Retur Penjualan

AUDIT PROGRAM RETUR PENJUALAN

A. Tujuan

  1. Untuk memastikan bahwa retur dari outlet benar dan tidak fiktif.
  2. Untuk memastikan bahwa retur tersebut bukan berasal dari aktivitas push order/order fiktif oleh tim sales/marketing.
  3. Untuk memastikan bahwa Tanda Terima Barang Retur yang terbit telah dilengkapi dengan tanda terima retur dan Bukti Retur Barang lengkap dengan tanda tangan (dan stempel) outlet.
  4. Untuk memastikan bahwa proses retur sejak barang diterima dari outlet sampai dengan penyelesaian ke outlet, jangka waktunya sudah wajar.
B. Dokumen
  1. Laporan Retur Penjualan
  2. Tanda Terima Barang Retur
  3. Bukti Retur Barang
  4. Kartu Gudang

C. Prosedur Pemeriksaan
  1. Print Laporan Retur Penjualan per periode.
  2. Bandingkan kesesuaian antara Laporan Retur Penjualan dengan Tanda Terima Barang Retur yang ada.
  3. Pastikan bahwa Tanda Terima Barang Retur yang terbit telah dilengkapi dengan Bukti Retur Barang dari pelanggan dan telah disetujui oleh pejabat yang berwenang.
  4. Pastikan bahwa retur penjualan yang telah diproses, barangnya telah masuk ke Gudang dan dicatat dalam Kartu Gudang.
  5. Telusuri proses retur yang terjadi, sejak barang diterima dari outlet sampai dengan proses penyelesaiannya ke outlet. Hitung berapa lama jangka waktunya.
  6. Apabila ada indikasi retur fiktif atau retur yang diakibatkan karena order fiktif dan push order. Segera lakukan verifikasi langsung ke outlet.
D. Simpulan
  1. Apakah proses retur sudah berjalan dengan baik di Cabang, dokumennya lengkap, dan jangka waktunya sudah wajar?
  2. Apakah retur penjualan tersebut dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya?
  3. Apakah retur yang telah diproses, barangnya telah masuk ke Gudang dan dicatat dalam Kartu Gudang?
  4. Apakah retur penjualan yang telah diproses telah dilengkapi dengan Bukti Retur Barang yang disetujui oleh pejabat berwenang?

Contoh Surat Kerjasama Usaha




Untuk membangun sebuah usaha terkadang Anda tak mungkin berdiri sendiri melainkan bekerjasama dengan pihak kedua. Cara ini kadang justru lebih efektif karena dengan cara kerjasama bisnis ini Anda dapat meringankan beban modal yang harus anda tanggung.

Surat perjanjian kerjasama bisnis. Dalam dunia bisnis setiap kerjasama yang melibatkan perusahaan tertentu dengan perusahaan lainnya harus disertai dengan surat perjanjian. Tujuannya sangat jelas, yaitu untuk dijadikan sebagai alat hukum jika suatu hari nanti terjadi percecokan hak diantara kedua belah pihak.

Surat perjanjian dapat digunakan untuk menuntut hak masing-masing sebagaimana yang dijelaskan pada butir-butir surat perjanjian yang telah ditanda tangani oleh kedua belah pihak secara suka rela tanpa adanya unsur pemaksaan, baik oleh pihak pertama maupun oleh pihak tertentu. Dan berikut ini adalah contoh surat perjanjian kerjasama bisnis untuk Anda.



SURAT PERJANJIAN KERJASAMA


Pada hari ini, Selasa Tanggal Satu Bulan Oktober Tahun Dua Ribu Tiga Belas ( 01-10-2013), yang bertanda tangan dibawah ini :


1. Nama : Hendra Wijaya
   Tempat /Tgl. Lahir : Bandung, 17 Agustus 1986
   Jenis Kelamin : Laki-laki
   Agama : Islam 
   Alamat : Jl. Pasiluyu No.30 Bandung
   
Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
2. Nama : Yanti
   Tempat /Tgl. Lahir : Jakarta, 20 Mei 1990
   Jenis Kelamin : Perempuan
   Agama : Islam
   Alamat : Jl. Kecubung Raya No. 45 Bandung
  
Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

Menyatakan dengan sesungguhnya bahwa kedua belah pihak telah sepakat mengadakan perjanjian kerjasama dengan ketentua dan syarat-syarat sebagai berikut :


Pasal 1

Bahwa antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah sepakat mengadakan Kerjasama di bidang Distribusi Makanan dan Minuman dengan modal awal Rp. 10.000.000.000,- ( Sepuluh Miliar Rupiah ).


Pasal 2

Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat menanggu biaya tersebut pada pasal 1, masing-masing pihak sebesar Rp. 5.000.000.000,- ( Lima Miliar Rupiah ).


Pasal 3
  1. Bahwa masing-masing pihak berhak untuk mendapatkan pembagian hasil 25% dari keuntungan dan 25% dari keuntungan dijadikan modal usaha, hitung setelah usaha berjalan selama satu tahun serta selanjutnya dihitung setiap bulan.
  2. Apabila Pihak Pertama dan Pihak Kedua bekerja dalam menjalankan usaha maka akan diberikan gaji diluar sesuai dengan kesepakatan di luar dari keuntungan perusahaan.
Pasal 4

Bahwa apabila kekayaan perusahaan telah melebihi dari modal awal, maka masing-masing pihak berhak menarik modalnya kembali dan tidak mempengaruhi hak atas pembagian keuntungan.


Pasal 5

Bahwa hak-hak tersebut pada perjanjian ini akan menjadi gugur/tidak sah apabila :
  1. Salah satu Pihak menarik modalnya kembali.
  2. Salah satu Pihak melakukan pelanggaran terhadap perusahaan dan dapat merugikan perusahaan diluar wewengan bersangkutan.
Pasal 6

Bahwa apabila dikemudian hari perusahaan mengalami pailit, maka masing-masing pihak memiliki kewajiban atau tanggung jawab.


Pasal 7
  1. Biaya materai Surat Perjanjian kerjasama ini menjadi bebab awal perusahaan.
  2. Kedua belah pihak telah sepakat apabila ada hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian ini atau terjadi perselisihan maka akan diselesaikan secara musyawarah. Tetapi apabila musyawarah tidak dapat tercapai, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan melalui jalur hokum.
  3. Demikan surat perjanjian ini dibuat dan ditandatangani dalam rangkap 2 (dua), di atas kertas dan materai yang cukup, dimana masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.
  4. Dan surat perjanjian ini ditandatangani di depan saksi-saksi dan dalam keadaan sehat tanpa tekanan dari siapapun.
Pihak I                                                               Pihak II


Hendra Wijaya                                                     Yanti

Saksi-saksi
  1. .....................................................
  2. ....................................................
  3. ....................................................


                                           

Trending Topic

http://wighan.blogspot.com/atom.xml